Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif


Wajib Pajak UMKM boleh menyampaikan SPH dengan cara manual dan kolektif

Info Pajak - Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (WP UMKM) yang akan memakai haknya mengikuti program Amnesti Pajak. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha UMKM dalam program tersebut.


Kemudahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor Per-17/PJ/2017 mengenai tata Tips penyampaian surat pernyataan untuk wajib pajak tertentu serta tata Tips penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan untuk wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Anggaran yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2017 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Senin (03/10/2017) lalu.

Dalam Per-17/PJ/2017 tersebut, WP UMKM diberikan dua kemudahan. Pertama, mereka Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan cara manual (hard copy). SPH yang Bisa ditulis merupakan apabila aset atau harta dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut yang diungkap kurang dari 10 jumlahnya dan bila dijumlahkan keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris.

Kedua, pelaku UMKM juga Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya dengan cara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Wajib pajak Bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa wajib mengurus sendiri ke kantor pajak.

Download Format SPH UMKM Kolektif


Pelaku UMKM menyerahkan :

  • daftar rincian harta minimal berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan harta, dan nilai harta; 
  • bukti pembayaran uang tebusan; 
  • bukti pelunasan Tunggakan Pajak untuk yang mempunyai Tunggakan Pajak; 
  • Bukti Pelunasan Pajak (SSP atau BPN) yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan untuk WP bukper dan penyidikan; 
  • fotokopi SPT PPh terakhir. 
  • Serta bila ada utang yang terkait harta tambahan maka wajib juga mengisi daftar rincian utang, minimal berisi kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, dan nilai sisa inti utang, dan wajib juga melampirkan dokumen pendukungnya.

Tanda terima akan diterima oleh peserta maksimal 20 hari kerja setelah SPH diterima petugas pajak. setelah itu, Surat Keterangan Grasi Pajak akan diterima maksimal 10 hari setelah tanda terima SPH diterima oleh wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan dengan cara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya Bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH dengan cara kolektif untuk kelompok WP ini.

Selain itu, penyerahan SPH dengan cara kolektif ini paling lambat 31 Januari 2018. Berbeda dengan penyampaian normal ke KPP atau tempat tertentu yang Bisa dilakukan hingga 31 Maret 2018.


Baca Juga :
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak

Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif


Wajib Pajak UMKM boleh menyampaikan SPH dengan cara manual dan kolektif

Info Pajak - Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (WP UMKM) yang akan memakai haknya mengikuti program Amnesti Pajak. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha UMKM dalam program tersebut.


Kemudahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor Per-17/PJ/2017 mengenai tata Tips penyampaian surat pernyataan untuk wajib pajak tertentu serta tata Tips penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan untuk wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Anggaran yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2017 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Senin (03/10/2017) lalu.

Dalam Per-17/PJ/2017 tersebut, WP UMKM diberikan dua kemudahan. Pertama, mereka Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan cara manual (hard copy). SPH yang Bisa ditulis merupakan apabila aset atau harta dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut yang diungkap kurang dari 10 jumlahnya dan bila dijumlahkan keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris.

Kedua, pelaku UMKM juga Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya dengan cara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Wajib pajak Bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa wajib mengurus sendiri ke kantor pajak.

Download Format SPH UMKM Kolektif


Pelaku UMKM menyerahkan :

  • daftar rincian harta minimal berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan harta, dan nilai harta; 
  • bukti pembayaran uang tebusan; 
  • bukti pelunasan Tunggakan Pajak untuk yang mempunyai Tunggakan Pajak; 
  • Bukti Pelunasan Pajak (SSP atau BPN) yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan untuk WP bukper dan penyidikan; 
  • fotokopi SPT PPh terakhir. 
  • Serta bila ada utang yang terkait harta tambahan maka wajib juga mengisi daftar rincian utang, minimal berisi kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, dan nilai sisa inti utang, dan wajib juga melampirkan dokumen pendukungnya.

Tanda terima akan diterima oleh peserta maksimal 20 hari kerja setelah SPH diterima petugas pajak. setelah itu, Surat Keterangan Grasi Pajak akan diterima maksimal 10 hari setelah tanda terima SPH diterima oleh wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan dengan cara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya Bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH dengan cara kolektif untuk kelompok WP ini.

Selain itu, penyerahan SPH dengan cara kolektif ini paling lambat 31 Januari 2018. Berbeda dengan penyampaian normal ke KPP atau tempat tertentu yang Bisa dilakukan hingga 31 Maret 2018.


Baca Juga :
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo