Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13% Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%


Gedung Keuangan Negara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung 


Info Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I di periode II Tax Amnesty sukses menaikkan penerimaan dari program ini sebesar 13%.  

"Penerimaan Tax Amnesty hingga menjelang akhir periode II ini sebesar Rp 5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan Tax Amnesty di Periode II sebesar 13% dibandingkan periode I yakni sebesar Rp 701 milyar", demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, Sabtu, (31/12/2017).

Penerimaan Tax Amnesty ini turut menopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I sekira 20,89%. Hingga Sabtu (31/12) pukul 20.30 WIB, Kanwil DJP Jawa Barat I meraup penerimaan pajak sebesar Rp 26,7 Triliun. 

"Raihan tersebut sebesar 88,7 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 30,1 Triliun. Dengan hasil tersebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I tumbuh 23,4% dibandingkan tahun lalu", jelas Yoyok.

baca juga : Kanwil DJP Jabar I sukses Raup Penerimaan Pajak Rp 21,6 T

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan pencapaian tersebut diharapkan masih akan terus bertambah hingga pukul 12.00 malam menjelang pergantian tahun. 

“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty periode II hingga dengan malam ini, kantor pajak buka layanan tanggal 31 Desember hingga dengan pukul 24.00”, ujar Yoyok.

Periode II Tax Amnesty akan berakhir di 31 Desember 2017, masyarakat diharapkan untuk Bisa memanfaatkan Tax Amnesty periode II ini Sebab fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik di periode III menjadi 5% dan 10%.

Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai peredaran usaha hingga dengan Rp 4,8 milyar di tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta hingga dengan Rp 10 milyar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp 10 milyar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III di tanggal 31 Maret 2018.

Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13% Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%


Gedung Keuangan Negara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung 


Info Pajak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I di periode II Tax Amnesty sukses menaikkan penerimaan dari program ini sebesar 13%.  

"Penerimaan Tax Amnesty hingga menjelang akhir periode II ini sebesar Rp 5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan Tax Amnesty di Periode II sebesar 13% dibandingkan periode I yakni sebesar Rp 701 milyar", demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, Sabtu, (31/12/2017).

Penerimaan Tax Amnesty ini turut menopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I sekira 20,89%. Hingga Sabtu (31/12) pukul 20.30 WIB, Kanwil DJP Jawa Barat I meraup penerimaan pajak sebesar Rp 26,7 Triliun. 

"Raihan tersebut sebesar 88,7 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 30,1 Triliun. Dengan hasil tersebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I tumbuh 23,4% dibandingkan tahun lalu", jelas Yoyok.

baca juga : Kanwil DJP Jabar I sukses Raup Penerimaan Pajak Rp 21,6 T

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan pencapaian tersebut diharapkan masih akan terus bertambah hingga pukul 12.00 malam menjelang pergantian tahun. 

“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty periode II hingga dengan malam ini, kantor pajak buka layanan tanggal 31 Desember hingga dengan pukul 24.00”, ujar Yoyok.

Periode II Tax Amnesty akan berakhir di 31 Desember 2017, masyarakat diharapkan untuk Bisa memanfaatkan Tax Amnesty periode II ini Sebab fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik di periode III menjadi 5% dan 10%.

Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai peredaran usaha hingga dengan Rp 4,8 milyar di tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta hingga dengan Rp 10 milyar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp 10 milyar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III di tanggal 31 Maret 2018.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo