
Sebelum membahas mengenai Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Penerimaan Tax Amnesty Periode II Kanwil DJP Jabar I Naik 13%
![]() |
Gedung Keuangan Negara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung |
baca juga : Kanwil DJP Jabar I sukses Raup Penerimaan Pajak Rp 21,6 T
“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty periode II hingga dengan malam ini, kantor pajak buka layanan tanggal 31 Desember hingga dengan pukul 24.00”, ujar Yoyok.
Periode II Tax Amnesty akan berakhir di 31 Desember 2017, masyarakat diharapkan untuk Bisa memanfaatkan Tax Amnesty periode II ini Sebab fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik di periode III menjadi 5% dan 10%.
Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai peredaran usaha hingga dengan Rp 4,8 milyar di tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta hingga dengan Rp 10 milyar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp 10 milyar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III di tanggal 31 Maret 2018.