88 Hari Menuju Lelang Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai 88 Hari Menuju Lelang, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas 88 Hari Menuju Lelang, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

88 Hari Menuju Lelang


Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pajak-pajaknya belum dilunasi maka atas warisan yang belum terbagi pun Bisa disita setelah itu dilelang untuk membayar pajak. akan tetapi lelang juga Bisa dilakukan kepada Wajib Pajak yang belum meninggal. Dan dalam kondisi normal, harta Hartah Wajib Pajak akan dilelang sekurang-kurangnya 88 hari setelah produk hukum diterbitkan atau diterima.

bila satu bulan 30 hari maka formulanya sebagai berikut 30 + 7 + 21 + 2 + 14 + 14 = 88. Nah dari mana angka-angka tersebut? Berikut contekan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2017 tanggal 06 Februari 2017.

Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan. Produk hukum yang dimaksud yaitu
(1) Surat Tagihan Pajak (STP),
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
(4) Surat Keputusan Pembetulan,
(5) Surat Keputusan Keberatan,
(6) Putusan Banding, serta
(7) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang wajib dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka Waktu pelunasan Bisa diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar di saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil Investigasi, tertangguh hingga dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak tertangguh hingga dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Copyright Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jatuh tempo pembayaran pajak sebagai berikut:

(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
(2)Surat Ketetapan Bea Perolehan Copyright Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKPKB),
(3) Surat Ketetapan Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
(4) Surat Tagihan Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan(STB), dan
(5) Surat Keputusan Pembetulan,
(6) Surat Keputusan Keberatan,
(7) Putusan Banding, serta
(8) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan yang wajib dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.

Nah, setalah satu bulan lewat dan pajak yang ditetapkan belum juga dibayar oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah 7 (tujuh) hari akan keluar Surat Teguran. Tujuh hari tersebut dihitung :

1. sejak saat jatuh tempo pelunasan
2. sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
3. sejak saat jatuh tempo pengajuan banding
4. sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih wajib dibayar berdasarkan Putusan Banding
5. sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi [juga] oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan dengan cara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Aplikasi penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat menjalankan pengumuman lelang.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat menjalankan penjualan [lelang] barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

Siapa Penanggung Pajak yang wajib melunasi pajak negara? Berikut adakah definisi UU KUP,
Penanggung Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan Copyright dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Termasuk "wakil" yang menjalankan Copyright dan memenuhi kewajiba Wajib Pajak. Siapa sebenarnya wakil menurut UU KUP? Berikut yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP
(1) Dalam menjalankan Copyright dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk menjalankan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud di ayat (1) bertanggung jawab dengan cara pribadi dan/atau dengan cara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila Bisa membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.


Nah, bila ingin baca lebih lengkap, silakan unduh aja Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2017 disini.

Salaam

88 Hari Menuju Lelang Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai 88 Hari Menuju Lelang, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas 88 Hari Menuju Lelang, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

88 Hari Menuju Lelang


Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pajak-pajaknya belum dilunasi maka atas warisan yang belum terbagi pun Bisa disita setelah itu dilelang untuk membayar pajak. akan tetapi lelang juga Bisa dilakukan kepada Wajib Pajak yang belum meninggal. Dan dalam kondisi normal, harta Hartah Wajib Pajak akan dilelang sekurang-kurangnya 88 hari setelah produk hukum diterbitkan atau diterima.

bila satu bulan 30 hari maka formulanya sebagai berikut 30 + 7 + 21 + 2 + 14 + 14 = 88. Nah dari mana angka-angka tersebut? Berikut contekan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2017 tanggal 06 Februari 2017.

Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan. Produk hukum yang dimaksud yaitu
(1) Surat Tagihan Pajak (STP),
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
(4) Surat Keputusan Pembetulan,
(5) Surat Keputusan Keberatan,
(6) Putusan Banding, serta
(7) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang wajib dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka Waktu pelunasan Bisa diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar di saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil Investigasi, tertangguh hingga dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak tertangguh hingga dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Copyright Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jatuh tempo pembayaran pajak sebagai berikut:

(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
(2)Surat Ketetapan Bea Perolehan Copyright Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKPKB),
(3) Surat Ketetapan Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
(4) Surat Tagihan Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan(STB), dan
(5) Surat Keputusan Pembetulan,
(6) Surat Keputusan Keberatan,
(7) Putusan Banding, serta
(8) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Copyright atas Tanah dan Bangunan yang wajib dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.

Nah, setalah satu bulan lewat dan pajak yang ditetapkan belum juga dibayar oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah 7 (tujuh) hari akan keluar Surat Teguran. Tujuh hari tersebut dihitung :

1. sejak saat jatuh tempo pelunasan
2. sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
3. sejak saat jatuh tempo pengajuan banding
4. sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih wajib dibayar berdasarkan Putusan Banding
5. sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi [juga] oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan dengan cara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Aplikasi penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat menjalankan pengumuman lelang.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat menjalankan penjualan [lelang] barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

Siapa Penanggung Pajak yang wajib melunasi pajak negara? Berikut adakah definisi UU KUP,
Penanggung Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan Copyright dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Termasuk "wakil" yang menjalankan Copyright dan memenuhi kewajiba Wajib Pajak. Siapa sebenarnya wakil menurut UU KUP? Berikut yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP
(1) Dalam menjalankan Copyright dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk menjalankan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud di ayat (1) bertanggung jawab dengan cara pribadi dan/atau dengan cara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila Bisa membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.


Nah, bila ingin baca lebih lengkap, silakan unduh aja Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2017 disini.

Salaam
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo