Saham Bonus Yang Bukan Deviden Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Saham Bonus Yang Bukan Deviden, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Saham Bonus Yang Bukan Deviden, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Saham Bonus Yang Bukan Deviden


Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden yaitu :
[1.] pembagian laba bagus dengan cara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

[2.] pembayaran kembali Sebab likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;

[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham Sebab pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, bila dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali bila pembayaran kembali itu yaitu karena dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan dengan cara sah;

[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya aja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2017 mengenai Evaluasi Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dengan cara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari Evaluasi kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!

Dengan demikian, untuk perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa Imbas dengan membagikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!

Cag.

Saham Bonus Yang Bukan Deviden Yang wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Saham Bonus Yang Bukan Deviden, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Saham Bonus Yang Bukan Deviden, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Saham Bonus Yang Bukan Deviden


Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden yaitu :
[1.] pembagian laba bagus dengan cara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

[2.] pembayaran kembali Sebab likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;

[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham Sebab pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, bila dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali bila pembayaran kembali itu yaitu karena dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan dengan cara sah;

[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya aja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2017 mengenai Evaluasi Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dengan cara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari Evaluasi kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!

Dengan demikian, untuk perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa Imbas dengan membagikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!

Cag.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo