Siapa Subjek Pajak? Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Siapa Subjek Pajak?, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Siapa Subjek Pajak?, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Siapa Subjek Pajak?


Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan merupakan postingan mengenai subjek pajak. Ini diluar Estimasi saya sendiri. Pertanyaan melalui email kebanyakan dari para pekerja yang berdomisili di Luar Negeri lebih dari 183 hari.

Memang, seperti disebutkan di Pasal 1, bahwa Pajak Penghasilan itu dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. setelah itu pantas bila timbul pertanyaan : siapa subjek pajak itu?

Ketentuan mengenai subjek pajak diatur di Pasal 2 UU PPh 1984. Sedangkan Pasal 3 UU PPh 1984 mengatur bukan subjek pajak. Sebab agak panjang, kali ini catatan mengenai subjek pajak dibagi ke dalam lima bagian yaitu : subjek pajak, subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, subjek although, dan bukan subjek pajak.

Pasal 2 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) berbunyi :
(1) Yang menjadi subjek pajak merupakan:
a.1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Penjelasan :
Orang pribadi sebagai subjek pajak Bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap Bisa dilaksanakan.

Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bagus yang menjalankan usaha ataupun yang tidak menjalankan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Forum, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya Forum, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak tersambar Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri bagus orang pribadi ataupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak Sebab menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor inti Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak tersambar Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan bagus yang diterima atau diperoleh dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;

c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sebab kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

untuk Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata Tutorial perpajakan.



Catatan :
Prakteknya, subjek pajak yang banyak dipakai ada dua aja yaitu, orang pribadi dan badan atau WPOP dan WP Badan. Sementara warisan yang belum terbagi ditetapkan sebagai subjek pajak hanya untuk keperluan penagihan pajak. Bukankah warisan benda mati? Sementara subjek pajak merupakan subjek hukum yang oleh undang-undang perpajakan diberikan kewajiban. Warisan tentu aja tidak Bisa melaksanakan kewajiban perpajakan seperti halnya WPOP. Sedangkan bentuk usaha tetap atau although seperti diatur di Pasal 1a diperlakukan seperti WP Badan.

Perhatikan kalimat di bagian penjelasan, “Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap Bisa dilaksanakan.” bila diumpamakan warisan itu seekor ayam, dan telur ayam itu penghasilan maka kantor pajak akan memungut pajak telur ayam. Sebab pemilik ayam sudah meninggal, maka siapa yang menjadi subjek pajak? Nah supaya kantor pajak Bisa memungut pajak telur ayam itu, ditetapkanlah ayam itu sebagai subjek pajak. Si ayam akan tetap sebagai subjek pajak hingga si ayam jelas “diwariskan”. setelah itu bila sudah diwariskan, maka subjek pajak akan berpindah ke pemilik ayam.

Banyak yang belum paham perbedaan kewajiban subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri. Di penjelasan diatas disebutkan perbedaan subjek pajak dalam negeri vs subjek pajak luar negeri. Walaupun bukan merupakan batang tubuh [tidak mengikat] akan tetapi penjelasan merupakan satu kesatuan. Maksud saya, penjelasan tidak mungkin bertentangan dengan batang tubuh UU.

salaam

Siapa Subjek Pajak? Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Siapa Subjek Pajak?, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Siapa Subjek Pajak?, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Siapa Subjek Pajak?


Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan merupakan postingan mengenai subjek pajak. Ini diluar Estimasi saya sendiri. Pertanyaan melalui email kebanyakan dari para pekerja yang berdomisili di Luar Negeri lebih dari 183 hari.

Memang, seperti disebutkan di Pasal 1, bahwa Pajak Penghasilan itu dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. setelah itu pantas bila timbul pertanyaan : siapa subjek pajak itu?

Ketentuan mengenai subjek pajak diatur di Pasal 2 UU PPh 1984. Sedangkan Pasal 3 UU PPh 1984 mengatur bukan subjek pajak. Sebab agak panjang, kali ini catatan mengenai subjek pajak dibagi ke dalam lima bagian yaitu : subjek pajak, subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, subjek although, dan bukan subjek pajak.

Pasal 2 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) berbunyi :
(1) Yang menjadi subjek pajak merupakan:
a.1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Penjelasan :
Orang pribadi sebagai subjek pajak Bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap Bisa dilaksanakan.

Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bagus yang menjalankan usaha ataupun yang tidak menjalankan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Forum, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya Forum, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak tersambar Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri bagus orang pribadi ataupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak Sebab menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor inti Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak tersambar Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan bagus yang diterima atau diperoleh dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;

c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sebab kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

untuk Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata Tutorial perpajakan.



Catatan :
Prakteknya, subjek pajak yang banyak dipakai ada dua aja yaitu, orang pribadi dan badan atau WPOP dan WP Badan. Sementara warisan yang belum terbagi ditetapkan sebagai subjek pajak hanya untuk keperluan penagihan pajak. Bukankah warisan benda mati? Sementara subjek pajak merupakan subjek hukum yang oleh undang-undang perpajakan diberikan kewajiban. Warisan tentu aja tidak Bisa melaksanakan kewajiban perpajakan seperti halnya WPOP. Sedangkan bentuk usaha tetap atau although seperti diatur di Pasal 1a diperlakukan seperti WP Badan.

Perhatikan kalimat di bagian penjelasan, “Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan supaya pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap Bisa dilaksanakan.” bila diumpamakan warisan itu seekor ayam, dan telur ayam itu penghasilan maka kantor pajak akan memungut pajak telur ayam. Sebab pemilik ayam sudah meninggal, maka siapa yang menjadi subjek pajak? Nah supaya kantor pajak Bisa memungut pajak telur ayam itu, ditetapkanlah ayam itu sebagai subjek pajak. Si ayam akan tetap sebagai subjek pajak hingga si ayam jelas “diwariskan”. setelah itu bila sudah diwariskan, maka subjek pajak akan berpindah ke pemilik ayam.

Banyak yang belum paham perbedaan kewajiban subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri. Di penjelasan diatas disebutkan perbedaan subjek pajak dalam negeri vs subjek pajak luar negeri. Walaupun bukan merupakan batang tubuh [tidak mengikat] akan tetapi penjelasan merupakan satu kesatuan. Maksud saya, penjelasan tidak mungkin bertentangan dengan batang tubuh UU.

salaam
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo